Hak Cipta Bukan Hanya Ada pada Dunia Nyata
Menganal Creative Commons Beserta Jasanya
Perkembangan platform-platform dunia digital seperti sosial media, membuka beragam konten menarik yang dapat kita lihat dalam berbagai bentuk. Dari mulai video, gambar, animasi, suara, hingga preset yang digunakan untuk mengedit hal tersebut dapat kita nikmati dalam layar kecil yang ada pada genggaman. Lalu konten-konten tersebut dapat kita sebarkan juga pada platform sosial media sebagai bentuk apresiasi bagi penciptanya. Tak khayal kita memiliki keinginan untuk mendownload bahkan menyebarkannya atas nama diri kita sendiri. Hal inilah yang pada akhirnya dapat melanggar hak cipta atas karya yang dibuat oleh pencipta aslinya.
Dunia digital menawarkan kita beragam hal yang kita sukai. Namun juga beragam hal yang jika kita manfaatkan dengan salah, akan melanggar hukum-hukum yang berlaku di dunia digital salah satunya adalah perlindungan hak cipta. Menurut direktorat jendral kekayaan intelektual, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Dengan kata lain, segala hal yang berhubungan dengan karya otentik yang belum pernah dibuat oleh siapapun dapat dijadikan sebuah hak cipta tersendiri. Tentunya dalam berkarya lewat jejaring internet kita tidak ingin melanggar beragam hukum yang mengatur hak-hak atas kekayaan intelektual seseorang. Oleh karena itu terdapat sebuah organisasi yang menawarkan bagi kita untuk mengetahui apakah sebuah karya sudah terlahir dari seseorang sebelum kita mengubah atau menyebarluaskan karya. Organisasi itu bernama Creative Commons.
Apa Creative Commons?
Creative commons adalah perusahaan non profit internasional yang bekerja dalam mengatasi permasalahan hukum hak cipta yang berlaku dalam dunia pengetahuan dan kreativitas digital. Melalui creative commons pencipta dapat mengatur karya yang dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang ingin mengubah atau menyebarkannya. Dan pengguna dapat mengetahui infomasi apa yang berlaku bagi karya cipta orang lain.
Dengan creative commons kita tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu karya kita dimanfaatkan orang lain dengan maksud yang tidak baik. Apa lagi melalui media sosial setiap karya memiliki nilai baik profit maupun nonprofit bagi penciptanya. Sehingga orang lain tau aturan yang berlaku jika ingin menggunakan karya kita
Bagi pengguna karya, kita tidak perlu sulit dalam mendapatkan perizinan dari pencipta karya. Apa lagi jika karya tersebut sudah memiliki payung hukum yang kuat, dimana pengguna karya ilegal dapat dituntut dan dijerat hukum yang cukup berat.
Di dalam creative commons sendiri terdapat tingakatan-tingakatan karya yang dapat dimanfaatkan dengan berbagai aturannya. Dengan creative commons pencipta dapat menentukan aturan pada karyanya, hal-hal apa saja yang menjadi aturan dalam memanfaatkan karyanya. Inilah yang disebut dengan lisensi.
Apa saja jenis lisensi pada creative commons?
1. CC BY
cc memiliki arti creative commons |
2. CC BY-SA
SA memiliki arti ShareAlike |
Sama halnya seperti cc-by, kita dapat memanfaatkan karya untuk sebuah kepentingan komersial. Perbedaanya berdasarkan pemanfaatan yang dapat diubah maupun tidak dapat diubah. Artinya pada SA kita tidak boleh mengubah karya yang sudah dibuat oleh pencipta, tetapi tetap dapat menyebarkannya pada platform yang kita inginkan. Pada SA diperlukan lisensi yang sama sesuai dengan pencipta karya aslinya.
3. CC BY-NC
NC memiliki arti noncommercial |
Berbeda dari dua jenis lisensi sebelumnya, pada by-nc pengguna tidak dapat memanfaatkan karya dalam bentuk komersial. Artinya hanya pencipta karya yang dapat meraup keuntungan profit yang bisa didapatkan pada karyanya. Jangan pernah coba-coba dalam melakukan penjualan dari karya jenis lisensi nc karena pencipta dapat menuntut pengguna yang memanfaatkan karyanya untuk kepentingan komersial.
4. CC BY-NC-SA
Lisensi ini merupakan gabungan dari lisensi sebelumnya dimana harus menyertakan nama pencipta aslinya, dilarang menggunakan karya untuk kepentingan komersial, dan harus menyertakan karya sesuai dengan lisensi aslinya. Karya berjenis lisensi ini tentunya sangat minim memiliki keluasaan bagi pengguna dalam memanfaatkan karya pencipta.
5. CC BY-ND
ND memiliki arti sama |
6. CC BY-NC-ND
7. CC0
0 memiliki arti bebas |
penulisan yang saya lakukan memiliki referensi bacaan yang mendukung tulisan ini ada.
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
https://glints.com/id/lowongan/creative-commons-adalah/#.YebDUf5By5d
Komentar
Posting Komentar