Hak Cipta Bukan Hanya Ada pada Dunia Nyata

Menganal Creative Commons Beserta Jasanya

Perkembangan platform-platform dunia digital seperti sosial media, membuka beragam konten menarik yang dapat kita lihat dalam berbagai bentuk. Dari mulai video, gambar, animasi, suara, hingga preset yang digunakan untuk mengedit hal tersebut dapat kita nikmati dalam layar kecil yang ada pada genggaman. Lalu konten-konten tersebut dapat kita sebarkan juga pada platform sosial media sebagai bentuk apresiasi bagi penciptanya. Tak khayal kita memiliki keinginan untuk mendownload bahkan menyebarkannya atas nama diri kita sendiri. Hal inilah yang pada akhirnya dapat melanggar hak cipta atas karya yang dibuat oleh pencipta aslinya.

Dunia digital menawarkan kita beragam hal yang kita sukai. Namun juga beragam hal yang jika kita manfaatkan dengan salah, akan melanggar hukum-hukum yang berlaku di dunia digital salah satunya adalah perlindungan hak cipta. Menurut direktorat jendral kekayaan intelektual, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. 

Dengan kata lain, segala hal yang berhubungan dengan karya otentik yang belum pernah dibuat oleh siapapun dapat dijadikan sebuah hak cipta tersendiri. Tentunya dalam berkarya lewat jejaring internet kita tidak ingin melanggar beragam hukum yang mengatur hak-hak atas kekayaan intelektual seseorang. Oleh karena itu terdapat sebuah organisasi yang menawarkan bagi kita untuk mengetahui apakah sebuah karya sudah terlahir dari seseorang sebelum kita mengubah atau menyebarluaskan karya. Organisasi itu bernama Creative Commons.

Apa Creative Commons?


Creative commons adalah perusahaan non profit internasional yang bekerja dalam mengatasi permasalahan hukum hak cipta yang berlaku dalam dunia pengetahuan dan kreativitas digital. Melalui creative commons pencipta dapat mengatur karya yang dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang ingin mengubah atau menyebarkannya. Dan pengguna dapat mengetahui infomasi apa yang berlaku bagi karya cipta orang lain. 

Dengan creative commons kita tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu karya kita dimanfaatkan orang lain dengan maksud yang tidak baik. Apa lagi melalui media sosial setiap karya memiliki nilai baik profit maupun nonprofit bagi penciptanya. Sehingga orang lain tau aturan yang berlaku jika ingin menggunakan karya kita

Bagi pengguna karya, kita tidak perlu sulit dalam mendapatkan perizinan dari pencipta karya. Apa lagi jika karya tersebut sudah memiliki payung hukum yang kuat, dimana pengguna karya ilegal dapat dituntut dan dijerat hukum yang cukup berat. 

Di dalam creative commons sendiri terdapat tingakatan-tingakatan karya yang dapat dimanfaatkan dengan berbagai aturannya. Dengan creative commons pencipta dapat menentukan aturan pada karyanya, hal-hal apa saja yang menjadi aturan dalam memanfaatkan karyanya. Inilah yang disebut dengan lisensi. 

Apa saja jenis lisensi pada creative commons?



1. CC BY

cc memiliki arti creative commons

Pada cc-by kita dapat memanfaatkan karya ini untuk kepentingan komersial. Baik mengubah, menyebarkan, bahkan mengadaptasi karya orang lain untuk kepentingan komersial dalam berbagai bentuk. Pencipta memberikan ruang seluas-luasnya bagi pengguna dalam menjelajahi karyanya. Namun hal terpenting yang menjadi catatan adalah menyertakan nama penciptanya atau yang biasa disebut credit by.

2. CC BY-SA

SA memiliki arti ShareAlike

Sama halnya seperti cc-by, kita dapat memanfaatkan karya untuk sebuah kepentingan komersial. Perbedaanya berdasarkan pemanfaatan yang dapat diubah maupun tidak dapat diubah. Artinya pada SA kita tidak boleh mengubah karya yang sudah dibuat oleh pencipta, tetapi tetap dapat menyebarkannya pada platform yang kita inginkan. Pada SA diperlukan lisensi yang sama sesuai dengan pencipta karya aslinya.

3. CC BY-NC

NC memiliki arti noncommercial

Berbeda dari dua jenis lisensi sebelumnya, pada by-nc pengguna tidak dapat memanfaatkan karya dalam bentuk komersial. Artinya hanya pencipta karya yang dapat meraup keuntungan profit yang bisa didapatkan pada karyanya. Jangan pernah coba-coba dalam melakukan penjualan dari karya jenis lisensi nc karena pencipta dapat menuntut pengguna yang memanfaatkan karyanya untuk kepentingan komersial. 

4. CC BY-NC-SA


Lisensi ini merupakan gabungan dari lisensi sebelumnya dimana harus menyertakan nama pencipta aslinya, dilarang menggunakan karya untuk kepentingan komersial, dan harus menyertakan karya sesuai dengan lisensi aslinya. Karya berjenis lisensi ini tentunya sangat minim memiliki keluasaan bagi pengguna dalam memanfaatkan karya pencipta. 

5. CC BY-ND

ND memiliki arti sama

Berbeda dari lisensi-lisensi sebelumnya yang dapat diubah atau mengadaptasi dari karya aslinya. Pada lisensi by-nd kita tidak dapat mengganti karya asli yang telah dibuat oleh penciptanya. Namun tentu saja kita dapat memanfaatkannya untuk kepentingan komersial dan menyebarkannya pada beragam platform yang kita suka.

6. CC BY-NC-ND


Melanjutkan dengan lisensi sebelumnya yang mana tidak boleh diubah/diadaptasi dalam bentuk lain dari karya aslinya. Pada lisensi ini ditambahkan bahwa kita tidak boleh memanfaatkan karya dari pencipta untuk kepentingan komersial.

7. CC0

0 memiliki arti bebas

Di luar daripada aturan-aturan yang berlaku pada beberapa jenis lisensi yang kita sudah bahas. Pada lisensi cc0 kita dapat memanfaatkan karya sebebas-bebasnya. Pencipta sudah melepaskan karyanya ke publik untuk dapat dimanfaatkan secara luas tanpa aturan yang menghambat. Terlebih lagi, kita tidak perlu menyertakan nama pencipta pada pemanfaatannya yang menjadikan karya ini murni dimiliki oleh publik sepenuhnya.

Demikian adalah pemanfaatan hak cipta pada dunia digital yang telah kita pelajari. Semoga melalui tulisan ini, pembaca dapat lebih bijak dalam pemanfaatan hak cipta pada ruang terbuka yang hadir pada kehidupan berinternet. Kekurangan pada penulisan mohon dimaafkan dan saya berharap dapat diberikan saran/kritik yang mendukun dalam penulisan-penulisan artikel yang saya akan buat kedepannya. Terima kasih :)



penulisan yang saya lakukan memiliki referensi bacaan yang mendukung tulisan ini ada.

https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

https://glints.com/id/lowongan/creative-commons-adalah/#.YebDUf5By5d

Komentar